VERIFIKASI DAN KONSULTANSI
OLEH SATUAN PENGAWASAN INTERNAL (SPI)
Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon melakukan verifikasi dan konsultansi

Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Syekh Nurjati Cirebon melakukan konsultansi harian

HIMABI melakukan konsultansi pencairan anggaran kegiatan dengan Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Hampir setiap harinya Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Syekh Nurjati Cirebon menerima konsultansi baik bidang pelaksanaan tugas, bidang keuangan, bidang Barang Milik Negara (BMN) dan bidang Kepegawaian (SDM), dan bidang lainnya termasuk pengaduan dan curhat.
Dalam melakukan konsultansi disediakan daftar isian konsultasi yang diisi oleh pihak yang melakukan konsultasi. Daftar diisi setiap melakukan konsultansi dan apabila konsultasi signifikan yang memerlukan rekomendasi, saran, dan pendapat SPI maka diberikan instrumen verifikasi dan konsultasi yang memuat pihak yang konsultasi, jenis permasalahan, dan saran atau catatan SPI terkait persoalan yang dikonsultasikan.
Form verifikasi dan konsultansi diberikan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan membubuhkan tanda tangan bisa dari Kepala SPI/Auditor SPI, atau dari Sekretaris SPI/Auditor SPI, atau bisa dari anggota atau yang ditugaskan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon.
Berikut contoh instrumen verifikasi dan konsultasi:
klik di bawah ini:
INSTRUMEN VERIFIKASI-Penelitian Dosen
Berikut contoh instrumen verifikasi dan konsultansi:
klik di bawah ini:
INSTRUMEN VERIFIKASI-Penelitian Dosen
PEMANTAUAN ON GOING PROCESS

Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Syekh Nurjati Cirebon melakukan pemantauan on going process kegiatan
Pada saat pelaksanaan kegiatan, dan berlaku untuk semua kegiatan baik di Rektorat, Fakultas maupun Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, jika ada pemberitahuan dan Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut, maka SPI melakukan pemantauan pelaksanaan dan jalannya kegiatan, pemantauan seperti ini SPI menyebutnya sebagai pemantauan on going process.
Dalam pelaksanaan pemantauan on going process Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon membuat dan memberikan catatan dan saran dari SPI baik kepada penyelenggara maupun kepada pimpinan terkait catatan perbaikan hasil pemantauan SPI.
Form verifikasi dan konsultansi diberikan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan membubuhkan tanda tangan bisa dari Kepala SPI/Auditor SPI, atau dari Sekretaris SPI/Auditor SPI, atau bisa dari anggota atau yang ditugaskan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon.
Berikut contoh instrumen verifikasi dan konsultansi:
klik di bawah ini:
pemantauan on going Penginapan, RDK, Belanja dari UP
SPI Melakukan Verifikasi dan Konsultansi Pencairan Anggaran

Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Syekh Nurjati menerima konsultansi dan verifikasi anggaran
Untuk form verifikasi yang dikeluarkan SPI dilengkapi tanda tangan dari Kepala, atau Sekretaris atau dari anggota SPI. Berikut contoh form verifikasi. Contoh verifikasi Pencairan anggaran perjalanan dinas.
klik file di bawah ini:
Contoh Verifikasi Perjadin oleh SPI30042019122956
Contoh verifikasi Pencairan anggaran kegiatan
klik file di bawah ini: