Akademik

SISTEM ADMINISTRASI DAN KEGIATAN AKADEMIK

Tahapan Kegiatan Akademik

Kegiatan akademik ialah keseluruhan kegiatan, termasuk kegiatan administratif, yang harus dilalui oleh semua mahasiswa PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon, mulai dari kegiatan pendaftaran sampai wisuda. Proses kegiatan akademik dimaksud secara garis besar terdiri atas:

  1. Pendaftaran dan Ujian Masuk
  2. Registrasi dan Herregistrasi
  3. Orientasi Studi dan Matrikulasi
  4. Penyusunan Kartu Rencana Studi (KRS)
  5. Perkuliahan
  6. Sistem Evaluasi dan Penilaian
  7. Ujian Komprehensif
  8. Seminar Ujian Proposal, Bimbingan, Penulisan dan Ujian Tesis
  9. Penetapan Yudisium
  10. Wisuda
  11. Pengambilan Ijazah.

Penjelasan masing-masing kegiatan akademik tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Pendaftaran dan Ujian Masuk

PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon menerima calon mahasiswa dari lulusan perguruan tinggi agama negeri/swasta melalui proses penerimaan dengan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut.

  1. Waktu Penerimaan

Penerimaan mahasiswa baru dilakukan setiap semester pada bulan Februari & Agustus. Dalam keadaan dan atas pertimbangan tertentu, penerimaan mahasiswa dapat dilakukan dua kali dalam setahun (setiap semester), pada bulan Februari & Agustus.

  1. Syarat Pendaftaran:
  2. Persyaratan Akademik:
  • Memiliki ijazah S1 dari perguruan tinggi agama Islam negeri atau perguruan tinggi lainnya yang setara dan terakreditasi.
  • Rekomendasi dari dua orang dosen senior yang mengenal kemampuan dan prestasi akademik pendaftar.
  • Menyerahkan proposal penelitian sesuai dengan bidang ilmu yang diminati sebanyak 3 eksemplar.
  • Daftar Riwayat Hidup [curriculum vitae]
  • Mengajukan proyeksi keinginan yang antara lain berisi:
  1. Alasan mengikuti pendidikan S2 dan program studi yang dipilih,
  2. Harapan yang diinginkan dari pendidikan S2, dan
  3. Rencana yang akan dilakukan setelah menyelesaikan pendidikan S2.

 

  1. Persyaratan Administrasi:
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Menyerahkan copy ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir, serta proposal rencana penelitian.
  • Pas photo 3X4 dan 2X3 masing-masing sebanyak 2 lembar.
  • Menyerahkan surat izin belajar bagi yang sudah bekerja
  • Menyerahkan Surat Keterangan Kesehatan dari dokter.
  • Membayar uang Pendaftaran sebesar Rp 250.000,00.
  • Menyatakan kesediaan mengikuti perkuliahan dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Daftar nama dan alamat dua orang pemberi referensi.
  • Surat Keterangan jaminan pembayaran studi dari instansi, atau surat pernyataan kesanggupan membayar seluruh biaya studi [bermaterai Rp 6.000,00].

 

  1. Prosedur Pendaftaran
  2. Pendaftaran diajukan secara tertulis oleh calon dengan mengisi Formulir Pendaftaran S2 yang telah disediakan di PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dan diserahkan ke sekretariat PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan alamat: Jalan Perjuangan Sunyaragi By-Pass, Sunyaragi, Cirebon 45132 / Fax. [0231] 8491641, 481264, 480262 E-mail syekhnurjati@ac.id
  3. Membayar biaya pendaftaran ke bank yang telah ditunjuk oleh PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
  4. Menyerahkan amplop berperangko disertai alamat lengkap calon mahasiswa, untuk pemberitahuan penerimaan/penolakan.

 

  1. Ujian Seleksi Masuk
  2. Seleksi dilakukan oleh suatu panitia, yang terdiri atas ketua dan beberapa anggota yang berasal dari pengelola program, yang bertanggung jawab kepada Direktur.
  3. Kriteria seleksi meliputi: (1) kemampuan akademik, (2) kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan, (3) kesesuaian keinginan dengan latar belakang pendidikan, dan (4) ketersediaan tempat.
  4. Seleksi kemampuan akademik dengan materi ujian: keislaman, keindonesiaan, dan perkembangan ilmu pengetahuan secara tertulis dalam bahasa Arab dan Inggris, dan wawancara (untuk menguji motivasi dan potensi akademik).
  5. Hasil seleksi dilaporkan secara tertulis oleh tim penilai kepada Direktur PPs dengan menggunakan formulir yang telah disediakan. Isi laporan mencakup; (a) nama-nama yang diterima disusun menurut urutan prioritas, (b) nama-nama yang ditolak dengan disertai alasannya.
  6. Keputusan terakhir tentang diterima tidaknya ditentukan oleh hasil rapat Pengelola PPs yang kemudian ditetapkan oleh Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
  7. Pengumunan penerimaan dan penolakan mahasiswa dilakukan oleh Direktur PPs. Surat Pengumunan bagi yang diterima dilampiri dengan syarat-syarat pendaftaran ulang sebagai mahasiswa baru.
  8. Pendaftaran Ulang
  9. Pendaftar yang dinyatakan lulus dalam Ujian Masuk dan diterima sebagai Calon Mahasiswa Baru PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon harus segera mendaftarkan diri paling lambat satu minggu setelah diumumkan. Mereka yang sudah melakukan daftar ulang memperoleh hak dan kewajiban sebagai Mahasiswa baru.
  10. Setiap awal semester setiap mahasiswa diwajibkan mendaftar ulang (herregistrasi), paling lambat satu minggu sebelum dimulai perkuliahan.
  11. Pendaftaran ulang langsung dilakukan oleh mahasiswa bersangkutan ke bank yang ditunjuk oleh PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dengan ketentuan:
  12. Menunjukkan surat keterangan lulus Ujian Masuk (khusus mahasiswa baru) dan PIN Ujian Masuk.
  13. Menunjukkan bukti pembayaran uang SPP dan Kartu Mahasiswa (khusus mahasiswa lama).
  14. Mengisi formulir pendaftaran.
  15. Menyerahkan photo sebanyak 2 (dua) buah ukuran 3X2 cm, dan 2 (dua) buah ukuran 4X6.
  16. Bagi mahasiswa baru, diwajibkan mengisi surat pernyataan yang dikeluarkan oleh PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

 

  1. Penerimaan Mahasiswa Asing

Mahasiswa asing dapat diterima di PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan ketentuan sudah menguasai bahasa Indonesia (kecuali untuk program-program yang memang direncanakan pelaksanaannya dengan menggunakan pengantar bahasa asing).

Setelah memenuhi semua persyaratan, calon mahasiswa diwajibkan menyerahkan izin khusus dari Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama. Ijazah S1 calon mahasiswa bersangkutan harus mendapatkan pengesahan kesetaraan dengan ijazah Sl dari Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama RI.

  1. Penerimaan Mahasiswa Pindahan

Mahasiswa pindahan dapat diterima di PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berasal dari program studi atau konsentrasi yang sama, atau ada relevansinya, yang secara akademik dapat dipertanggung jawabkan. Relevansi akademik ditetapkan oleh Direktur dan Ketua Prodi PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon beserta Tim yang dibentuk untuk kepentingan tersebut.
  2. Berasal dari perguruan tinggi negeri, baik dalam maupun luar negeri. Mahasiswa yang berasal dari pergurauan tinggi swasta dapat diterima, apabila akreditasi Program Studi dan Konsentrasi yang bersangkutan bernilai A, atau karena pertimbangan-pertimbangan lain yang konstruktif bagi pengembangan PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
  3. Mahasiswa berkewajiban mengikuti sejumlah mata kuliah yang belum ditempuh pada PPs sebelumnya (unfulen).
  4. Jumlah kredit yang dapat dialihkan (dikonversikan) maksimal 12 sks.

 

  1. Uang Kuliah

Untuk Mahasiswa Angkatan Tahun Akademik 2019 /2020, uang SPP (untuk peserta non-reguler) untuk semester I sampai dengan semester IV adalah Rp 3.750.000,00 per-semester kecuali bagi fresh graduate (reguler) sebesar Rp. 2.500.000,00 per semester. Khusus semester I ditambah uang pembinaan dan pengembangan mahasiswa magister sebesarRp 2.000.000,00, dan matrikulasi magister Rp. 875.000,00. Sedangkan untuk semester IV ditambah uang layanan bahasa asing magister Rp. 300.000,00 Ujian akhir tesis magister Rp. 2.850.000,00 dan Wisuda Rp. 1.000.000,00. Untuk perpanjangan Studi Rp. 625.000,00 per-mahasiswa per-semester (bagi yang cuti)

  1. Pindahan dan Alih Kredit
  2. Pindahan
  3. Bagi yang mempunyai tugas lain selain sebagai mahasiswa PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dimungkinkan untuk menjadi mahasiswa tidak penuh. Namun, untuk menilai kemampuannya, mahasiswa bersangkutan harus menjadi mahasiswa penuh minimal dalam dua semester.
  4. Mahasiswa PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon dianggap menjadi mahasiswa penuh apabila dalam satu semester mengambil beban studi sekurang- kurangnya 9 sks.
  5. Dengan rekomendasi induk instansinya dan disetujui oleh pembimbing/ pengelola program mahasiswa PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon dapat mengajukan permohonan cuti akademik, dengan ketentuan:
  • Cuti akademik paling banyak dua semester.
  • Cuti akademik baru diperbolehkan setelah mahasiswa bersangkutan dinyatakan lulus evaluasi akhir tahun pertama.
  • Permohonan cuti diajukan kepada Direktur PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon sebelum semester yang bersangkutan.
  1. Alih Kredit

Pada dasarnya, mata kuliah yang merupakan bagian kegiatan akademik PPs harus disajikan oleh masing-masing program studi. Namun demikian, dimungkinkan adanya alih kredit, yaitu sks mata kuliah yang telah diambil pada program pascasarjana di universitas (institut) lain dapat dialihkan untuk memenuhi sebagian dari beban studi pascasarjana, bilamana matakuliah tersebut secara materi maupun kualitas diakui menurut penilaian Ketua Program Studi. Jumlah kredit yang dapat dialihkan maksimal 12 SKS. Selain itu, kepada mahasiswa bersangkutan dapat dibebankan sejumlah mata kuliah khusus sebagai mata kuliah unfulen.

  1. Mutasi Mahasiswa
    1. Perpindahan dari Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) lain:

Mahasiswa pindahan dapat diterima adalah mahasiswa dari Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) lain yang karena alasan tertentu pindah ke IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Ketentuan untuk mahasiswa pindahan adalah sebagai berikut:

  • Ada tempat (lowongan) pada jurusan/program studi yang dituju yang memungkinkan untuk diterima.
  • Mahasiswa tersebut tidak pernah tersangkut dalam hal-hal yang tidak baik pada perguruan tinggi asal, seperti pelanggaran moral, kriminal, dan sebagainya yang dibuktikan dengan surat keterangan.
  • Permohonan pindah diajukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa pendaftaran program studi.
  • Surat permohonan kepindahan diajukan kepada Rektor melalui Dekan dengan melampirkan:
  1. Surat keterangan pindah.
  2. Kartu Hasil Studi (KHS).
  3. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar.
  • Bila calon mahasiswa pindahan diterima maka PPs bersangkutan menerbitkan surat keputusan yang berisi:
  1. Matakuliah serta jumlah sks dari perguruan tinggi asal yang diakui dan diterima sebagai pindahan;
  2. Matakuliah serta jumlah sks dari kurikulum program studi bersangkutan yang harus ditempuh oleh mahasiswa pindahan tersebut; dan
  3. Batas waktu studi dan waktu evaluasi yang harus ditaati oleh mahasiswa pindahan yang bersangkutan.
    1. Perpindahan antar program studi di lingkungan PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
  • Dengan mengajukan alasan yang kuat mahasiswa dapat meminta pindah program studi dalam PPs di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
  • Untuk proses pindah tersebut akan disediakan waktu khusus yang sudah harus selesai selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelum perkuliahan setiap semester dimulai.
  • Proses pindah dimungkinkan setelah mahasiswa mengikuti kuliah pada program studi atau jurusan yang lama sekurang-kurangnya satu tahun (satu semester).
  • Dalam hal pindah program studi dalam PPs perpindahan harus dapat persetujuan ketua program studi serta diketahui Direktur.
  • Sebagai konsekuensi pindah, kepada mahasiswa diwajibkan menempuh matakuliah unfulen sesuai ketentuan program studi PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
    1. Pindah dari PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon ke perguruan tinggi Iain :
  • Mahasiswa yang keluar dan pindah dari PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon adalah mahasiswa yang tidak dalam status cuti akademik, dalam skorsing, gugur studi, atau putus studi.
  • Mahasiswa yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dilampiri kwitansi pembayaran uangkuliah semester terakhir.
  • Direkturmenerbitkan surat keputusan tentang penerimaan atau penolakan permohonan mahasiswa yang bersangkutan.

 

  1. Orientasi Studi

Orientasi Studi ialah kegiatan awal tahun perkuliahan, yang dimaksudkan sebagai media pengenalan secara umum dan menyeluruh tentang PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon, baik berkenaan dengan visi dan misi, personalia pengelola PPs, pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, fisik kelembagaan dan lingkungannya, dan terutama mengenai sistem pendidikan dan pengajaran yang diterapkan di PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan segala unsur pendukungnya. Orientasi juga merupakan media bagi mahasiswa baru untuk mengenali lebih jauh tentang sistem perkuliahan dan konsentrasi pilihannya, dalam rangka memantapkan pilihan atas konsentrasi yang dipilihnya itu.

  1. Matrikulasi

Sebelum perkuliahan inti berlangsung didahului dengan kuliah matrikulasi. Kuliah matrikulasi wajib diikuti oleh semua calon mahasiswa yang lulus seleksi penerimaan. Kuliah matrikulasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan tambahan dan persiapan yang akan memudahkan mahasiswa mengikuti proses belajar mengajar pada PPs. Kuliah matrikulasi diberikan selama kurang lebih 8 (delapan) Tatap Muka.

Program Matrikulasi adalah upaya akademik yang dilakukan PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon bertujuan mengurangi perbedaan cara pandang, dan memberikan bekal akademik untuk memudahkan mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa mahasiswa yang akan mengikuti program S2 adalah mereka ketika lulus S1 tidak secara berkelanjutan belajar dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, dan atau latar belakang program studi S1 calon mahasiswa kurang relevan dengan program S2 yang dipilih.

 

  1. Penyusunan Kartu Rencana Studi

Penyusunan rencana studi dilakukan oleh mahasiswa setiap awal semester, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Setiap mahasiswa memilih mata kuliah yang akan diambil pada semester bersangkutan, dari daftar mata kuliah yang ditawarkan. Pengambilan mata kuliah tersebut dilakukan dengan cara memberi tanda “v” pada mata kuliah yang akan diambil, dan tanda “x” untuk mata kuliah yang tidak diambil pada lembar Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah disediakan. Dalam menentukan mata kuliah mana yang akan diambil atau tidak diambil, mahasiswa dapat berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik.

Contoh

KARTU RENCANA STUDI

PROGRAM PASCA SARJANA IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

TAHUN AKADEMIK 2019/2020

 

SEMESTER I

NO MATA KULIAH KODE SKS PILIH *)
1 Filsafat Ilmu dan Metode Berpikir MKD 2 ……….
2 Pendekatan Studi Islam MKD 3 ……….
3 Tafsir dan Hadis Tarbawi MKD 2 ……….
4 Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam MKD 3 ……….
5 Metodologi Penelitian MKD 0 ……….
6 Bahasa Arab MKP 0 ……….
7 Bahasa Inggris MKP 0 ……….
8 Sosiologi Pendidikan MKK 3 ……….
9 Teori Hukum MKK 3 ……….
10 Pengembangan Metodologi PAI MKK 3 ……….
Jumlah   ……. SKS

 

Catatan: Beri tanda “v” pada mata kuliah yang diambil, dan tanda “x” untuk yang tidak diambil.

Cirebon,         ……………………2020

Mahasiswa,

 

 

………………………………………..

NIM.

  1. Perkuliahan
  2. Administrasi Perkuliahan (Akademik)

Sebelum dan selama proses perkuliahan, mahasiswa harus memenuhi/ melengkapi administrasi perkuliahan, antara lain:

  1. Kartu Rencana Studi

Untuk dapat mengikuti perkuliahan dan kegiatan akademik lain, mahasiswa harus mengisi kartu rencana studi (KRS) yang sudah disetujui oleh pembimbing akademik. Pengisian KRS ditentukan sebagai berikut:

  • Penulisan KRS dilakukan 1 minggu sebelum kegiatan akademik tiap semester.
  • Bagi mahasiswa baru, pengisian KRS dilakukan setelah yang bersangkutan menunjukkan tanda bukti pendaftaran.

 

  1. Daftar Hadir

Mahasiswa wajib menandatangani daftar hadir setiap mengikuti kuliah. Setiap ada kegiatan kuliah petugas Staf Administrasi Akademik wajib menyerahkan daftar hadir pada dosen pemberi kuliah, guna ditandatangani oleh mahasiswa yang mengikuti kuliah dan disahkan oleh dosen tersebut.

Bila ujian akhir akan dimulai, Staf Administrasi Akademik memeriksa daftar hadir mahasiswa untuk menentukan boleh tidaknya seorang mahasiswa mengikuti ujian dalam mata kuliah bersangkutan. Pedoman untuk dapat mengikuti ujian dalam matakuliah tertentu ialah bila mahasiswa mengikuti paling tidak 75% dari kuliah yang diberikan,

  1. Kartu Hasil Studi

Kartu Hasil Studi (KHS) ialah kartu yang berisi kumpulan matakuliah yang telah diambil oleh seorang mahasiswa beserta nilai yang diperolehnya. Pengisian KHS dilakukan oleh Bagian Akademik PPs dengan menggunakan nilai dari para dosen. KHS merupakan bahan untuk membuat transkrip dan dasar penentuan bahwa mahasiswa bersangkutan telah memenuhi syarat memperoleh gelar magister.

  1. Kegiatan Perkuliahan

Kegiatan Perkuliahan diatur dengan ketentuan sebagi berikut,

  1. Demi efisiensi dan efektivitas perkuliahan, maka setiap program studi hanya dapat diselenggarakan, apabila mahasiswa penuh pada program tersebut mencapai minimal 20 (dua puluh) orang, dan untuk tiap matakuliah minimal diikuti oleh 5 (lima) orang.
  2. Perkuliahan dilaksanakan dalam 2 (dua) pilihan: perkuliahan biasa (reguler) dan perkuliahan khusus (eksekutif).
  • Perkuliahan biasa (reguler) dilaksanakan pada hari Senin-Jumat, dari pagi hingga sore/ malam hari. Perkuliahan ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang belum bekerja/tidak terikat pekerjaan, dan mahasiswa yang dibiayai oleh Kementerian Agama.
  • Perkuliahan khusus (eksekutif) dilaksanakan pada akhir pekan (Jumat dan Sabtu), dari pagi hingga sore/ malam hari. Perkuliahan ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang sudah bekerja atau terikat dengan jadwal pekerjaan.
  1. Untuk setiap mata kuliah, yang telah dipilih dalam KRS, mahasiswa diwajibkan: mengikuti perkuliahan, menyelesaikan tugas, mengikuti ujian, dan kegaiatan akademik lainnya.
  2. Mahasiswa diizinkan mengikuti ujian tengah semester dan ujian akhir semester apabila telah mengikuti paling sedikit 75% dari keseluruhan perkuliahan pada semester yang bersangkutan, dan telah menyelesaikan atau menyerahkan tugas-tugas tertulis dari dosennya. Ketidakhadiran karena sakit (dengan keterangan dokter) atau karena force majeure dapat dipertimbangkan apabila yang bersangkutan telah mengikuti kuliah lebih dari 50% dari seluruh perkuliahan pada mata kuliah yang diikutinya.
  3. Dalam proses perkuliahan, dosen dapat melakukan penilaian terhadap aspek: kehadiran mengikuti kuliah; kemampuan membahas bahan bacaan melalui penyusunan laporan; kemampuan mencurahkan gagasan ilmiah secara tertulis berkenaan dengan suatu masalah dalam mata kuliah yang ditempuh melalui penyusunan makalah; kemampuan berdiskusi; penguasaan bahan kuliah dan penerapannya melalui ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
  4. Mahasiswa yang tidak lulus dalam ujian ulang suatu mata kuliah harus mengikuti kembali secara penuh perkuliahan tersebut.
  5. Mahasiswa yang sudah lulus dan ingin memperbaiki nilai mata kuliah yang telah ditempuhnya, wajib melakukan kontrak kredit pada semester berikutnya.
  6. Untuk dapat mengikuti perkuliahan tertentu yang diselenggarakan di luar PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon, mahasiswa yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada PPs.
  7. Pada pertengahan semester diadakan ujian tengah semester (UTS), dan pada akhir perkuliahan diadakan ujian semester, yanga dikenal dengan ujian akhir semester (UAS).
  8. Perkuliahan yang tidak dapat diselenggarkan karena sesuatu alasan, misalnya terganggu oleh hari libur, ditetapkan hari penggantinya oleh dosen dengan mengkonfirmasikannya kepada PPs.
  9. Program ekstra kurikuler diisi dengan kuliah tamu, pertemuan, kunjungan studi, outbound atau lainnya.

 

  1. Cuti Akademik
  2. Cuti Akademik adalah masa istirahat dari kegiatan akademik dan non akademik dalam waktu tertentu selama yang bersangkutan mengikuti program studi di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
  3. Cuti akademik yang direncanakan dan yang tidak direncanakan.
  • Cuti akademik yang direncanakan diberikan kepada mahasiswayang telah memperoleh sekurang-kurangnya 30 sks, dengan masa cuti maksimum 2 (dua) semester selama masa studi terprogram (tidak melampaui semester VIII), baik berturut-turut maupun tidak.
  • Cuti akademik yang tidak direncanakan diberikan kepada mahasiswa karena hamil atau alasan kesehatan lebih dari 1,5 (satu setengah) bulan dengan buktiyang sah.
  1. Aturan Umum Cuti Akademik :
  • Cuti akademik diperhitungkan dalam batas waktu penyelesaian studi.
  • Cuti akademik secara otomatis akan berjalan di sistem jika mahasiswa yang bersangkutan tidak melaksanakan pengisian KRS sesuai dengan jawdal kalender akademik.
  • Mahasiswa minimal telah mengikuti perkuliahan selama satu semester (terkecuali sakit, tugas negara atau alasan yang dianggap pihak sah oleh pihak Institut dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak terkait).
  • Mahasiswa yang telah mengisi KRS dan melewati masa batal tambah, tidak diperbolehkan mengajukan cuti akademik.
  1. Syarat Pemberian Ijin Cuti Akademik

Cuti akademik dapat diberikan karena sakit, mewakili Institut, mendapat tugas negara, atau alasan lain yang dianggap pihak Institut dapat diperbolehkan. Semua alasan harus diperkuat dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak terkait.

  1. Cuti Akademik Tidak Lapor

Mahasiswa yang tidak mengurus proses cuti akademik dan tidak melakukan registrasi pada waktunya dianggap sebagai cuti akademik tidak lapor. Mahasiswa yang pada suatu semester melakukan cuti akademik tidak lapor dikenakan biaya cuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

  1. Mahasiswa yang cuti akademik dikenakan biaya administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2. Jumlah Maksimum Cuti Akademik

Jumlah maksimal cuti akademik (baik yang resmi maupun tidak lapor) untuk mahasiswa reguler adalah 2 kali sedangkan jumlah maksimal cuti akademik untuk mahasiswa pindahan (baik yang resmi maupun tidak lapor) adalah 3 kali.

  1. Pembatasan Cuti
  • Mahasiswa yang sudah menggunakan cuti dengan jumlah maksimal tidak dapat mengajukan cuti berikutnya;
  • Jika pembatasan cuti tidak dihiraukan maka status kemahasiswaan yang bersangkutan diberhentikan.
  1. Prosedur pengajuan Cuti Studi
  • permohonan cuti kuliah diajukan kepada Direktur melalui Ketua Prodi setelah diketahui oleh Pembimbing Akademik (PA) selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum masa pendaftaran semester yang bersangkutan. Direktur akan menyetujui atau tidak menyetujui permohonan yang bersangkutan.
  • Setiap pengambilan cuti akademik akan diteliti oleh Direktur dan jawaban atas permohonan tersebut akan disampaikan secara tertulis kepada mahasiswa tersebut dan tembusannya dikirim ke Prodi dan Pembimbing Akademik yang bersangkutan.
  • Mahasiswa yang telah selesai menjalani cuti akademik wajib mendaftar pada semester berikutnya. Jumlah sks yang boleh diambil oleh mahasiswa yang bersangkutan dihitung berdasarkan IP semester terakhir yang diperoleh.
  1. Hak dan kewajiban
  • Selama jangka waktu cuti mahasiswa yang bersangkutan tidak boleh mengikuti kuliah, bimbingan dan kegiatan kemahasiswaan.
  • Bagi mahasiswa yang sedang cuti, berkewajiban menjaga nama baik almamater.
  1. Ketentuan lain
  • Mahasiswa cuti yang ternyata masih mengikuti kegiatan-kegiatan yang tidak diperbolehkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Untuk dapat aktif kembali diharuskan mengajukan permohonan aktif kembali dengan melampirkan surat ijin cuti.

 

  1. Pemberhentian Status Kemahasiswaan (Drop Out)
    1. Kondisi Umum

Mahasiswa dapat dinyatakan drop out apabila:

  • Cuti dengan tidak melapor (tidak melakukan pendaftaran ulang/pengisian KRS) selama 2 semester berturut-turut.
  • Habis masa studinya (maksimal 8 semester, termasuk masa pengambilan cuti).
  • Melakukan tindakan plagisisme dalam proses perkuliahan.
  • Melakukan tindakan pemalsuan (surat pernyataan, tanda tangan, stempel, atau mengubah data resmi).
  • Mengedarkan / memakai narkoba dan obatan-obatan terlarang.
  • Melakukan tindak kekerasan dan tindakan melanggar norma dan hukum Negara; dan
  • Melakukan pelecehan terhadap IAIN Syekh Nurjati Cirebon beserta sivitas akademikanya.
  • Melakukan pelanggaran berat tata tertib mahasiswa
  • Pada akhir semester 4 IPK dibawah 2,0

 

  1. Kondisi berdasarkan Status Akademik
  • Mahasiswa dinyatakan DO bila berdasarkan hasil evaluasi, mahasiswa yang bersangkutan tidak mencapai IPK 2,0
  • Bila mahasiswa yang bersangkutan tidak lulus sejumlah mata kuliah dengan SKS minimal N x 10 SKS, maka status kemahasiswaannya menjadi kritis, dan ia diberi kesempatan 2 (dua) semester untuk meningkatkan IPKnya hingga mencapai IPK minimum 2,0 dan lulus sejumlah mata kuliah dengan SKS minimal (N + 2) x 10 SKS (N adalah angka semester dari mahasiswa yang bersangkutan pada saat evaluasi).
  • Bila setelah pemberian kesempatan Mahasiswa yang bersangkutan dapat mencapai IPK sama atau lebih dari 2.0 dan lulus sejumlah mata kuliah dengan SKS minimal (N+2) x 10 SKS, maka status kemahasiswaannya dikembalikan menjadi status biasa. Bila tidak tercapai, maka Status kemahasiswaannya diberhentikan.
  • Mahasiswa hanya mendapat status kritis 1 (satu) kali. Lebih dari itu, Status Kemahasiswaannya diberhentikan.
  • Mahasiswa yang melebihi masa studi maksimum, termasuk cuti, tetapi masih belum menyelesaikan studinya, maka status kemahasiswaannya di berhentikan.

 

  1. Kondisi yang dilimpahkan ke Program Studi
  • Program Studi diberi hak penuh bahkan dianjurkan untuk mengevaluasi dan membimbing mahasiswanya setiap saat.
  • Hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa mahasiswa tertentu tidak mungkin untuk menyelesaikan pendidikannya di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dalam batas-batas yang ditentukan dalam pedoman ini, dapat mengusulkan melalui PPs bahwa mahasiswa yang bersangkutan untuk diberhentian status kemahasiswaannya.
  • Proses pengusulan pemberhendan status kemahasiswaan sama seperti yang ditentukan dalam pedoman ini.

 

  1. Waktu dan Frekuensi Perkuliahan
  2. Setiap tahun akademik dibagi menjadi 2 periode perkuliahan:
  • Perkuliahan Semester Ganjil akan berlangsung dari Agustus s.d. Desember (tentative)
  • Perkuliahan Semester Genap akan berlangsung dari Februari s.d. Juni (tentative)
  1. Kalender akademik akan ditetapkan setiap tahun akademik dandiumumkan kepada mahasiswa melalui papan pengumuman dan internet.
  2. Jumlah minggu perkuliahan dalam satu semester adalah 15 sampai 16 minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester dengan perincian sebagai berikut:
  • Tatap muka         :           14 minggu
  • Ujian tengah semester :           1 minggu
  • Ujian akhir semester         :           1 minggu
  1. Bagi dosen yang belum mencapai jumlah minimal 14 kali pertemuan diharuskan melengkapi perkuliahan sebelum saat ujian mata kuliah tersebut dilaksanakan.

 

  1. Tata Tertib Perkuliahan
  2. Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti perkuliahan adalah mahasiswa yang tertera dalam daftar hadir (telah menyelesaikan administrasi akademik dan keuangan).
  3. Setiap akhir perkuliahan, dosen wajib mengisi dan menandatangani daftar hadir dosen yang memuat materi perkuliahan dan mahasiswa yang hadir.
  4. Tata tertib/etika mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan:
  • Tidak Melakukan pelecehan terhadap IAIN Syekh NurjatiCirebon.
  • Aktif menyimak/berdiskusi dengan dosen/teman sesuai dengan topik yang dibahas.
  • Wajib menandatanganidaftar hadir perkuliahan.
  • Kehadiran minimum sebagai syarat untuk mengikuti ujian adalah 75%.
  • Mengikuti perkuliahan dengan tertib (HP dimatikan, dilarang bercakap-cakap dengan peserta lain jika tidak diperlukan).
  • Berbahasa yang sopan dalam menyampaikan pertanyaan/ pendapat.
  • Berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu.
  • Menjaga ketertiban ruang kelas (tidak mengotori/mencoret/merusak dinding, kursi dan peralatan lainnya yang ada di kelas).
  • Tidak merokok
  1. Sanksi bagi mahasiswa yang melanggar tata tertib/etika perkuliahan: Ditegur/diberi peringatan/dikeluarkan tidak boleh mengikuti perkuliahan dan dinyatakan tidak hadir perkuliahan.
  2. Tata tertib/etika dosen dalam memberikan perkuliahan:
  • Hadir tepat waktu (sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan).
  • Kuliah pengganti diperbolehkan tidak lebih dari 2 kali pertemuan (harus se-ijin Ketua Program Studi secara tertulis lengkap dengan alasannya dan mengisi formulir permintaan ruang kuliah pengganti yang telah disediakan).
  • Memberikan materi perkuliahan sesuai dengan topik yang dibahas (menyesuaikan RPS yang dibuat).
  • Wajib menandatangani daftar hadir perkuliahan (daftar hadir dapat diambil di Sekretariat PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon sebelum perkuliahan dimulai).
  • Kehadiran minimum sebagai syarat untuk mengadakan UTS/UAS / masing-masing adalah 6 kali pertemuan dan maksimum 7 kali pertemuan, sehingga pada saat sebelum UAS telah dilaksanakan 14 kali pertemuan (dosen telah selesai memberikan semua materi perkuliahan sesuai dengan RPS).
  • Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar, adapun bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan) pelatihan dan/keterampilan dan seizin Ketua Program studi;
  • Berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu;
  • Menjaga ketertiban ruang kelas, sehingga kondusif untuk kegiatan belajar mengajar; dan
  • Tidak merokok.
  1. Sanksi bagi dosen yang melanggar tata tertib/etika perkuliahan:
  • Ditegur/diberi peringatan/ tidak direkomendasikan untuk mengajar pada semester berikutnya dan jika diperlukan direkomendasikan untuk tidak mengajar pada semester berjalan.
  • Sanksi diberikan Direktur atas rekomendasi Ketua Program Studi berdasarkan data-data lapangan laporan mahasiswa secara tertulis.

 

  1. Sistem Evaluasi dan Penilaian

Ujian-ujian merupakan kegiatan akademik yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa. Ujian-ujian ini merupakan bagian dari sistem evaluasi. Ada tiga jenis evalusi, yaitu: evalusi program pembelajaran, evaluasi proses pembelajaran dan evaluasi hasil pembelajaran.

  1. Evaluasi Program Pembelajaran

Evaluasi ini dimaksudkan untuk’ mengetahui efektivitas program yang telah dibuat dalam rangka memenuhi sumber daya manusia ahli yang dibutuhkan oleh masyarkat. Dengan evaluasi ini diharapkan akan diketahui apakah kebutuhan masyarakat itu terpenuhi atau tidak. Yang dimaksud kebutuhan masyarakat ialah kebutuhan pendidikan tinggi di lingkungan guru agama, karyawan Kementerian Agama, dan alumni UIN, IAIN dan PTAIS, serta instansi lain baik yang bernaung di Kementerian Agama, maupun lembaga- lembaga lain dalam masyarakat. Hasil evaluasi ini diharapkan memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan Program di masa yang akan datang.

  1. Evaluasi Proses Pembelajaran

Evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui efektivitas serta efisiensi kegiatan dalam melaksanakan program.

  1. Evaluasi Hasil Pembelajaran

Evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui hasil belajar yang meliputi: tingkat penguasan ilmu (yang dinyatakan dengan IPK), waktu untuk menyelesaikan studi, kehadiran kuliah, jumlah sks yang telah ditempuh, dan ujian penyelesaian studi,

  1. Evaluasi Keberhasilan
  2. Evaluasi keberhasilan studi dikelompok-kan ke dalam evaluasi akhir semester dan evaluasi akhir program. Evaluasi tiap akhir semester dilakukan dengan menghitung indeks prestasi (IP) pada semester tersebut dan IP kumulatif yang telah diperoleh sampai akhir semester bersangkutan. Penghitungan IP dilakukan oleh Staf Administrasi Akademik PPs.
  3. Mahasiswa yang memiliki IP kurang dari 3,00 pada akhir semester I diberikan peringatan tertulis. Bila pada akhir semester II IP kumulatif kurang dari 3,00 yang diperhitungkan dari 16 SKS yang terbaik, maka mahasiswa tersebut dinyatakan tidak mampu untuk mengikuti PPs
  4. IP akhir dihitung dari nilai ujian mata kuliah dan nilai ujian tesis. IP nilai ujian mata kuliah yang kurang dari 3 oleh Ketua Program Studi diberitahukan kepada mahasiswa bersangkutan untuk diperbaiki.
  5. Bagi mahasiswa yang telah melaksanakan ujian tesis diharuskan melakukan perbaikan tesis paling lama 3 bulan. Bila dalam waktu 3 bulan perbaikan tesis belum dapat diselesaikan, maka diwajibkan menempuh ujian tesis lagi.
  6. Evaluasi keberhasilan studi pada akhir PPs dilakukan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan sekurang-kurangnya 48 sks.
  7. Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan program pendidikan PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon, apabila telah menempuh seluruh kegiatan akademik, sampai dengan wisuda.
  8. Evaluasi Tingkat Penguasaan Ilmu

Untuk menetapkan tingkat penguasaan ilmu, mahasiswa wajib menempuh tiga penilaian, yaitu penilaian mata kuliah, ujian komprehensif, dan ujian tesis.

  1. Penilaian mata kuliah
  • Penilaian mata kuliah didasarkan pada aspek-aspek sebagaimana yang telah disebutkan dengan skala pengukuran: nilai makalah (bobot 2), rata-rata nilai UTS (bobot 3), nilai UAS (bobot 3).
  • Mahasiswa yang memperoleh nilai kurang dari 2.50, diberi peringatan oleh pengajar yang bersangkutan.
  • Mata kuliah atau kegiatan akademik lain yang memperoleh nilai 2.50 (kurang) harus diulang kegiatan akademiknya, sedikitnya satu kali dalam semester itu juga. Bila dalam ujian ini belum diperoleh hasil yang memenuhi syarat, mata kuliah atau kegiatan tersebut harus diikuti ulang secara penuh.
  • Sebagai bagian dari penerapan prinsip demokratis dalam pembelajaran, Mahasiswa diberikan ruang melakukan umpan balik terhadap penilaian yang diterima dengan mendasarkan pada adanya ketidaktepatan pada aspek-aspek antara lain a. prinsip penilaian; b. teknik dan instrument penilaian; c. mekanisme penilaian; d. prosedur penilaian, dan e. pelaksanaan penilaian. Umpan balik atau keberatan tersebut berhubungan dengan salah satu dari dua hal antara lain penskoran nilai yang ditentukan dan hasil jawaban soal ujian diberikan kepada mahasiswa.
  • Jika dalam proses umpan balik tersebut tidak menemukan titik temu dan atau merugikan salah satu pihak, ketua Prodi bisa mengajukan kepada Direkur untuk memutuskan nilai akhir yang didapat oleh mahasiswa.

 

  1. Pengkajian IPK
  • Untuk mengetahui kualitas hasil belajar mahasiswa secara keseluruhan selama mengikuti Program PPs, diadakan tiga kali pengkajian IP.
  • Pengkajian IP pertama dilakukan pada akhir semester ke-1 bagi mahasiswa beasiswa, atau sesudah mahasiswa memperoleh sekurang- kurangnya 15 sks bagi mahasiswa non-beasiswa.
  • Kepada mahasiswa yang memperoleh IPK kurang dari 3.00 diberi peringatan oleh Direktur/Wakil Direktur.
  • Bila IPK kurang dari 3.00 itu diperoleh pada pengkajian kedua maka mahasiswa bersangkutan diberi kesempatan mengulang ujian atau mengikuti kuliah, atau kegiatanakademik lainnya satu kali.
  • Mahasiswa yang memperoleh IPK kurang dari 3.00 dalam dua semesterberturut-turut dapat dinyatakan DO (drop out).
  • Pengkajian IPK diadakan ketikaakhir semester ke-3 atau sesudahmahasiswa menyelesaikan seluruhkegiatan perkuliahan.
  • IPK dihitung dengan rumus
Sigma X

Sigma Y

 

 

IPK =  ————–

IPK          =  Indeks Prestasi Kumulatif

Sigma X =  Jumlah nilai mahasiswa setelah dikalikan dengan bobot SKS

SigmaY   =  Jumlah SKS Mahasiswa

 

NB: Yang memperoleh IPK sekurang-kurangnya 3.00 berhak mengikuti Ujian Komprehensif.

  1. Ujian Mata Kuliah
  2. Ujian mata kuliah dimaksudkan untuk menilai apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai bahan yang disajikan dalam suatu matakuliah. Ujian dapat dilaksanakan melalui berbagai macam cara, seperti ujian tertulis, ujian lisan, ujian dalam bentuk penulisan karangan, dalam bentuk seminar, dalam bentuk pemberian tugas, dan kombinasi dari berbagai cara tersebut. Cara ujian yang digunakan disesuaikan dengan jenis matakuliah dan tujuan kurikulernya. Agar ujian betul-betul mempunyai nilai validitas yang tinggi dalam mengukur kemampuan mahasiswa, maka perlu diadakan ujian lebih dari satu kali. Kumpulan nilai-nilai beberapa ujian tersebut digabung menjadi satu sebagai nilai ujian akhir semester untuk satu mata kuliah.
  3. Sistem penilaian
  • Sistem penilaian dilakukan dengan huruf (A, B, C, D, dan E), atau dengan angka (4, 3, 2, 1, dan 0 atau 100-10). Untuk ujian-ujian sisipan atau ujian yang lain (bukan nilai akhir), dapat digunakan nilai + atau -. Di samping itu, dapat juga digunakan nilai K dan T. Nilai K berarti kosong atau tidak ada nilai, data nilai kurang lengkap, karena mahasiswa yang bersangkutan mengundurkan diri secara sah. Nilai T berarti tidak lengkap, data nilai kurang lengkap, karena belum semua tugas diselesaikan pada waktunya atas izin pengajar yang bersangkutan. Tugas tersebut harus diselesaikan dalam waktu tertentu, yang ditentukan oleh dosen yang bersangkutan, selambat-lambatnya 1 bulan dan apabila tidak dipenuhi maka nilai T itu diubah menjadi nilai E.
  • Penilaian akhir studi mahasiswa untuk setiap mata kuliah berdasarkan kepada lima komponen sebagai berikut:
  1. Kehadiran (Absensi) berbobot 5 %
  2. Tugas Terstruktur (TT) berbobot 15 %
  3. Tugas Mandiri (TM) berbobot 15 %,
  4. Ujian Tengah Semester (UTS) berbobot25 %
  5. Ujian Akhir Semester (UAS) berbobot 40 %.
  • Nilai Akhir (NA) adalah kumulasi dari nilai kelima komponen tersebut, dengan rumus:

 

 

Nilai akhir setiap mata kuliah dapat diberikan dalam bentuk angka atau huruf, dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

No Rentang Nilai Angka Nilai Huruf Bobot Nilai
1 85 – 100 A 4
2 80 – 84 A- 3,7
3 75 – 79 B+ 3,3
4 70 – 74 B 3
5 65 – 69 B- 2,7
6 60 – 64 C+ 2,3
7 55 – 59 C 2
8 40 – 54 D 1
9 00 – 39 E 0
  1. Penyelenggaraan Ujian Mata Kuliah:
  • Ujian setiap mata kuliah dapat berupa ujian-ujian sisipan, tugas khusus dan praktikum (apabila ada), dan satu kali ujian akhir, yang diselenggarakan pada akhir semester.
  • Perbandingan bobot penilaian ujian- ujian tersebut untuk setiap matakuliah diserahkan pada kebijaksanaan dosen atau tim dosen yang bersangkutan.
  • Apabila pada penilaian akhir terdapat nilai di bawah B-, maka atas kebijaksanaan dosen yang bersangkutan, mahasiswa dapat diberi kesempatan untuk memperbaiki nilai dengan mengikuti ujian remedial. Nilai hasil remedial maksimal B (satu tingkat di atasnya).
  • Nilai akhir masing-masing matakuliah dikirimkan kepada pengelola oleh masing-masing dosen. Nilai-nilai tersebut dimasukkan ke dalam daftar nilai kolektif dengan rangkap tiga; satu untuk dosen, dua untuk Staf Administrasi Akademik PPs. Staf Administrasi Akademik menyimpan satu daftar nilai sebagai arsip, dan satunya diumumkan kepada mahasiswa di papan pengumuman. Formulir daftar nilai disediakan oleh Staf Administrasi Akademik.
  • Untuk kelancaran administrasi setiap dosen berkewajiban menyerahkan kepada pengelola nilai hasil ujian, paling lambat satu minggu sesudah ujian selesai. Pengelola berkewajiban menyerahkan daftar nilai kolektif paling lambat 1 minggu sesudah ujian-ujian selesai kepada Staf Administrasi Akademik. Staf Administrasi Akademik memindahkan nilai tersebut ke dalam kartu hasil studi (KHS) dan daftar induk mahasiswa. Staf Administrasi Akademik mengirimkan fotocopy KHS kepada mahasiswa sebelum kuliah semester berikutnya dimulai. Jika sampai batas waktu akhir dan juga setelah diingatkan, nilai Mata Kuliah belum diserahkan oleh Dosen Pengampu, ketua Prodi bisa mengusulkan kepada Direktur untuk memberikan nilai kepada mahasiswa untuk mata kuliah tersebut.

 

L.     Ujian Komprehensif
  1. Ketentuan Umum Ujian Komprehensif
  1. Ujian komprehensif bertujuan untuk mengetahui:
  • Penguasaan kompetensi spesialisasi keahlian program studi secara menyeluruh dan terpadu
  • Penguasaan Kompetensi khusus kaahlian yang menjadi minat mahasiswa
  • Penguasaan terhadap isi dan perkembangan keilmuan terkait usulan penelitian tesis dalam rentang waktu 15 tahun terakhir melalui survey bibliographis atas topic yang menjadi fokus disertasi minimal 50 artikel jurnal.
  • Penguasaan metodologi penelitian yang terkait dengan usulan penelitian.
  • Kemampuan penalaran, dan merumuskan hasil pemikiran secara sistematis dan komprehensif.
  • Kemampuan untuk menyampaikan hasil pemikiran dalam forum diksusi.
  • Ujian komprehensif merupakan pendadaran terhadap kompetensi khusus spesialisasi keahliannya yang dimaksudkan untuk mengevaluasi pencapaian kompetensi spesialisasi keahliannya.
    1. Ujian komprehensif wajib diikuti oleh mahasiswa program magister setelah menempuh semua mata kuliah dan atau paling lambat 1 semester sejak perkuliahan terakhir berakhir serta sebagai prasyarat mengikuti seminar seminar proposal tesis.
    2. Ujian komprehensif Ujian Komprehensif tidak diberikan kredit dan dilaksanakan sebagai bagian dari penulisan tesis.

 

  1. Persyaratan Ujian Komprehensif
  1. Mahasiswa dapat menempuh ujian komprehensif apabila memenuhi syarat administratif dan akademik.
  2. Secara administratif, mahasiswa dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian komprehensif bila telah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan.
  3. Secara akademis, mahasiswa yang dapat mengikuti ujian komprehensif adalah mereka yang telah lulus semua mata kuliah (kecuali tesis) dengan indeks prestasi kumulatif minimal 3,00 untuk program magister dan Sertifikat Kemampuan Bahasa (Arab dan Inggris) tingkat “intermediate” dari Pusat Pengembangan Bahasa IAIN Syekh Nurjati Cirebon atau sertifikat skor TOEFL 450 dan TOAFL 400.

 

  1. Bentuk Ujian Komprehensif
  2. Ujian komprehensif dilaksanakan dalam bentuk ujian makalah ilmiah yang disusun oleh mahasiswa baik diterbitkan dalam jurnal maupun tidak dan berisi 3.000 s.d 5.000 kata untuk program magister dengan maksud untuk menguji kemampuan mahasiswa dalam menyajikan, menganalisis, dan memecahkan permasalahan akademis yang terkait dengan spesialisasi keahliannya.
  3. Makalah tersebut menjadi titik tolak untuk menguji kemampuan mahasiswa secara menyeluruh.
  4. Ketentuan tentang format penulisan makalah yang dapat diajukan untuk mendaftarkan ujian komprehensif diatur lebih lanjut dalam peraturan direktur.

 

  1. Pelaksanaan Ujian Komprehensif
  1. Ujian komprehensif diselenggarakan dalam satu Majelis Ujian Komprehensif yang diangkat oleh Direktur atas usulan Ketua Program Studi;
  2. Majelis Penguji Komprehensif Program magister terdiri dari: seorang ketua, seorang sekretaris, dan tiga orang anggota penguji sesuai dengan kewenangan hak menguji, disiplin ilmu, dan keahlian mengenai bidang ujian komprehensif.
  3. Penguji komprehensif adalah tenaga edukatif yang memenuhi persyaratan menjadi dosen di program magister.
  4. Waktu ujian komprehensif minimal 60 menit dan maksimal 120 menit.

 

  1. Penilaian Ujian Komprehensif
  1. Penilaian didasarkan pada makalah mahasiswa dan kemampuannya untuk menjawab pertanyaan tentang isi dari karyanya tersebut.
  2. Penilaian terhadap makalah didasarkan pada sistematika penulisan, logika, penalaran dalam pembahasan serta esensinya bagi pengembangan keilmuan.
  3. Penilaian terhadap kemampuan menjawab pertanyaan didasarkan pada ketepatan dan kebenaran jawaban, penalaran, dan presentasi isi makalahnya.
  4. Setiap penguji memberikan nilai tersendiri terhadap obyek penilaian tersebut di atas.
  5. Nilai ujian komprehensif merupakan nilai rata-rata dari seluruh penguji.
  6. Pemberian nilai komprehensif menggunakan sistem penilaian yang berlaku (skala 0,0-4,0).
  7. Mahasiswa peserta ujian komprehensif dinyatakan lulus bila memperoleh nilai rata-rata dari seluruh penguji minimal 2,75 untuk program magister.
  8. Mahasiswa peserta ujian komprehensif yang belum mencapai nilai minimal tersebut harus mengikuti ujian ulang dengan prosedur dan ketentuan yang sama.
  9. Ujian ulang dapat dilakukan secepat-cepatnya setelah satu bulan
  10. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus dalam 3 kali ujian dinyatakan tidak layak melanjutkan program magister dan dinyatakan gugur. Mahasiswa diberikan sertifikat telah mengambil mata kuliah Program magister.
  11. Seminar Ujian Proposal, Bimbingan, Penulisan dan Ujian Tesis
  12. Seminar Ujian Proposal
    1. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian komprehensif dapat menyusun proposal tesis
    2. Mahasiswa berstatus aktif, minimal duduk pada semester 3.
    3. Mahasiswa mengajukan tema penelitian yang disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik kepada Ketua Program Studi.
    4. Dalam hal tema tidak disetujui oleh Ketua Program Studi, Mahasiswa kembali mengajukan tema baru kepada Dosen Pembimbing Akademik untuk kemudian disetujui oleh Ketua Program Studi
    5. Mahasiswa menyusun proposal tesis dengan tema yang telah disetujui tersebut untuk disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi.
    6. Mahasiswa mempresentasikan proposal tesis pada Seminar Ujian Proposal (SUP) yang diselengarakan oleh Program Studi.
    7. Ujian Proposal tesis dihadiri oleh tim penguji yang terdiri dari:
  • Ketua/Penguji
  • Satu orang sekretaris; dan
  • Dua orang penguji
    1. Hasil SUP tiga kemungkinan; 1. Diterima, 2. Diterima dengan catatan perbaikan, dan 3. Ditolak.
    2. Proposal yang ditolak dinyatakan gagal dan harus kembali menempuh proses pengajuan proposal tesis dari awal hingga SUP.
    3. Proposal yang sudah diterima selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar untuk mulai tahap berikutnya yaitu penelitian dan penulisan karya ilmiah akhir
    4. Proposal yang diterima dengan catatan untuk segera diperbaiki dan disempurnakan (waktunya 1 bulan sejak SUP) untuk kemudian memperoleh SK sebagai dasar menuju tahap berikutnya.
    5. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus SUP tesis harus mengulang ujian dan diberi kesempatan mengulang ujian sampai 2 kali dengan membayar biaya ujian.
  • Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus dalam 3 kali SUP dinyatakan tidak layak melanjutkan program magister dan dinyatakan gugur. Mahasiswa diberikan sertifikat telah mengambil mata kuliah program magister.

 

  1. Tahap Bimbingan, Penelitian dan Penulisan
  2. Penelitian dan penulisan tesis dilaksanakan setelah dinyatakan lulus dalam SUP.
  3. Penelitian dan penulisan dilakukan oleh mahasiswa di bawah bimbingan 2 orang pembimbing yang telah ditetapkan oleh Ketua Program Studi.
  4. Jumlah pertemuan/pembimbingan selama penelitian dan penulisan tesis minimal 5 kali.
  5. Mahasiswa wajib menyelesaikan penelitian tesis dalam batas masa studi (maksimal 8 semester).

 

  1. Ujian Tesis
  2. Ujian Tesis adalah ujian tahap akhir mahasiswa dari seluruh kegiatan akademik selama perkuliahan di PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
  3. Mahasiswa yang telah selesai menyusun tesis dan telah lulus semua mata kuliah yang diwajibkan dengan IPK > 3 berhak untuk mengikuti ujian tesis.
  4. Ujian tesis diselenggarakan oleh Panitia Ujian Tesis dan Dewan Penguji Tesis, yang diangkat/ ditugaskan oleh Direktur.
  • Panitia penyelenggara ujian tesis terdiri :

Ketua        :  Direktur

Sekretaris :  Wakil Direktur

Anggota    :  Ketua Prodi dan Sekreatris Prodi.

  • Dewan Penguji Tesis berjumlah maksimum lima orang, terdiri dari:

Ketua        : Direktur PPs

Sekretaris :  Wakil Direktur

Anggota    :  Pembimbing Tesis (Pembimbing I dan II) dan Penguji Utama.

  1. Ujian Tesis dilaksanakan setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi akademik dan keuangan.
  2. Penilaian tesis meliputi:

Penilaian tesis didasarkan atas kualitas naskah tesis dan performance mahasiswa pada waktu mempertahankannya dalam ujian. Aspek-aspek penilaian kedua hal di atas adalah sebagai berikut:

  • Kualitas tesis meliputi: materi, metodologi, sistematika penulisan dan bahasa dan originalitasnya.
  • Penampilan waktu ujian meliputi: penguasaan materi dan metodologi, tutur kata dan sistematika pemaparan.
  • Nilai akhir ujian tesis dilambangkan dengan angka (berkisar antara 70 sampai 100).
  • Mahasiswa yang tidak lulus pada ujian pertama diberikan kesempatan menempuh ujian ulang sebanyak- banyaknya 2 kali, dan diberi waktu 2 bulan untuk memperbaiki dan menyempurnakannya.
  • Hasil dan nilai ujian tesis diberitahukan oleh ketua tim penguji langsung pada mahasiswa setelah selesai mengikuti ujian. Staf Administrasi Akademik memproses nilai ujian tesis tersebut dengan memasukkannya ke dalam KHS dan Daftar Induk Mahasiswa.
  • Mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dan sudah diperbaiki tesisnya sesuai catatan sidang, diharuskan membuat abstrak dalam bahasa Arab dan bahasa Inggris. Pembuatan abstrak tersebut dapat dilakukan melalui jasa Pusat Pengembangan Bahasa (PPB) IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
  1. Naskah tesis dianggap sah setelah ditandatangani oleh semua anggota tim penguji dan telah disahkan oleh Direktur. Dua naskah tesis yang telah sah tersebut diserahkan kepada Staf Administrasi Akademik sebagai syarat memperoleh yudisium dan mengikuti wisuda.

 

  1. Penetapan Yudisium
  2. Kualitas prestasi belajar dalam keseluruhan kegiatan akademik dicerminkan dalam nilai yudisium yang diperoleh. Nilai Yudisium dihitung dengan menggunakan rumus:
NY = IPK + NUM : 2

 

 

 

Keterangan:

NY        =  Nilai Yudicium

IPK        =  Indek Prestasi kumulatif

NUM    =  Nilai Ujian Munaqasyah

  1. Mahasiswa yang telah menyelesaikan segenap proses dan kegiatan akademik pada PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon diberi predikat kelulusan (yudicium), dengan ketentuan sebagai berikut:
NILAI YUDICIUM
3,71 – 4,00 3,41 – 3,70 2,75 – 3,40 Cumlaude

Sangat Memuaskan

Memuaskan

 

  1. Predikat Cumlaude hanya diberikan kepada mahasiswa yang dapat menyelesaikan masa studinya paling lama 2,5 tahun.

Keterangan :

No Rentang Nilai Angka Nilai Huruf Bobot Nilai
1 85 – 100 A 4
2 80 – 84 A- 3,7
3 75 – 79 B+ 3,3
4 70 – 74 B 3
5 65 – 69 B- 2,7
6 60 – 64 C+ 2,3
7 55 – 59 C 2
8 40 – 54 D 1
9 00 – 39 E 0

Yudisium :

Cumlaude                 IPK     3.71 – 4.00

Sangat Memuaskan             IPK     3.41 – 3.70

Memuaskan              IPK     2.75 – 3.40

 

  1. Wisuda
  2. Wisuda merupakan kegiatan akademik berupa upacara pelantikan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh kegiatan akademik pada PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
  3. Pada acara wisuda ini dilakukan penyerahan ijazah secara simbolik, dan penerimanya secara resmi dinyatakan sebagai Magister sesuai program studinya (M.Pd atau M.E dan M.H).
  4. Peserta wisuda adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan kegiatan akademik dan administrasi keuangan, serta telah menyelesaikan perbaikan hasil ujian tesisnya dalam bentuk tesis yang sudah terjilid (hard cover).
  5. Perbaikan tesis diberi waktu 2 (dua) bulan sejak selesai ujian, bila yang bersangkutan melebihi masa perbaikan yang diberikan, maka ia wajib mengikuti ujian ulang dengan segala resikonya.

 

  1. Pemberian Ijazah
  2. Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh program akademik berhak mendapatkan ijazah dan keterangan tentang prestasi akademik (Transkrip Nilai dan Yudicium).
  3. Ijazah diberikan kepada yang bersangkutan, dengan ketentuan:
  4. Menyerahkan bukti lunas pembayaran SPP dan pembayaran biaya-biaya lainnya.
  5. Menyerahkan tesis yang sudah ditandatangani Tim Penguji dan telah dijilid dengan hardcover sebanyak 2 eksemplar, berikut copy disketnya.
  6. Menyerahkan bukti Keterangan Bebas Pinjaman Buku Perpustakaan.

Ijazah yang tidak diambil 3 (tiga) bulan setelah wisuda, tidak lagi menjadi tanggung jawab pengelola PPs IAIN Syekh Nurjati Cirebon.