Prosedur Pengajuan Proposal Tugas Akhir
Mahasiswa yang sudah menemukan rancangan riset beserta permasalahan yang ingin dikaji dan diajukan dalam bentuk proposal penelitian harus memperhatikan beberapa syarat berikut:
- Berstatus sebagai mahasiswa aktif minimal semester 6 dan dibuktikan dengan Kartu Rencana Studi (KRS).
- Telah menempuh 70% SKS dari jumlah total SKS, kurang lebih 110 SKS.
- Mengajukan outline skripsi kepada koordinator skripsi di tingkat jurusan pada waktu yang telah ditentukan.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Tidak sedang mendapatkan skorsing akademik.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, mahasiswa dapat mengajukan proposal skripsi dengan prosedur sebagai berikut:
- Ketua jurusan mengidentifikasi kelayakan konten dan syarat administratif.
- Ketua jurusan dan tim melakukan penilaian dan menentukan dosen pembimbing untuk masing-masing mahasiswa. Dimana dosen terpilih diharuskan memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 atau asisten ahli dengan kualifikasi S3, dosen tetap non PNS yang memiliki NIDK berkualifikasi S2 dapat menjadi pendamping setelah memiliki masa tugas 4 tahun, sedangkan dosen tetap non PNS dengan kualifikasi S3 dapat menjadi pendamping setelah memiliki masa tugas 2 tahun. Memiliki kompetensi keahlian yang relevan dengan konten skripsi mahasswa.
- Ketua jurusan mengusulkan dosen pembimbing kepada dekan untuk diterbitkan surat keputusan.
- Ketua jurusan mengumumkan daftar mahasiswa, judul dan dosen pembimbing penyusunan proposal.
- Jurusan melakukan monitoring dan pendampingan secara berkala dalam kegiatan bimbingan klasikal.
Setelah selesai menulis proposal, mahasiswa diharuskan untuk melanjutkan prosedurnya antara lain:
- Menginput mata kuliah skripsi dalam Kartu Rencana Studi pada semester 7.
- Mahasiswa menemui dan mengkonfirmasi dosen pembimbing skripsi untuk dimintai kesediaannya sebagai pembimbing dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.
- Dosen menyatakan kesediaannya sebagai pembimbing dengan cara mengisi formulir kesanggupan sebagai dosen pembimbing skripsi.